Cahyadi Kurniawan Ayu Prawitasari | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah membatasi mobilitas ke luar daerah untuk anak-anak atau kelompok usia di bawah 18 tahun selama libur Iduladha 2021, periode 18-25 Juli 2021. Kelompok lain boleh dengan persyaratan lebih ketat, yakni pekerja di sektor kritikal dan esensial serta warga dengan kondisi kedaruratan.