News
Selasa, 3 Agustus 2021 - 21:55 WIB

Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasannya

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Setneg.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Tahun Baru Islam 1443 Hijriah akan jatuh pada Selasa (10/8/2021) pekan depan. Namun pemerintah telah resmi menggeser hari libur Tahun Baru Islam tersebut menjadi Rabu (11/8/2021).

Keputusan pergeseran hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Advertisement

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Tak Punya NIK, Masyarakat Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Advertisement

Baca Juga: Tak Punya NIK, Masyarakat Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK yang dilansir Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Hasil dari keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Advertisement

Baca Juga: Liga 1 Kick-off 20 Agustus, PT LIB: Masih Bisa Berubah

 

Cuti Bersama Dihapus

Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah guna menghindari libur panjang. Sebagaimana diketahui, momen libur panjang kerap menghasilkan kasus Covid-19 naik di Indonesia.

Advertisement

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan. Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan. Muhadjir mengatakan keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

Baca Juga: Hari Ini Tambah 4.331, Kasus Covid-19 di Jateng Terbanyak Nasional

Advertisement

“[Yang] perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif