News
Rabu, 2 November 2011 - 14:24 WIB

Pemerintah Filipina larang warganya kerja di 41 negara

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MANILA—Pemerintah Filipina mengeluarkan aturan baru untuk seluruh warga negaranya yang ingin bekerja di luar negeri. Warga Filipina dilarang untuk bekerja di 41 negara yang yang diduga gagal memberikan perlindungan cukup bagi mereka.

Departemen Tenaga Kerja dan Pekerjaan Filipina dalam resolusi dewan yang diposting di situsnya menyatakan, negara-negara tersebut adalah yang tidak menandatangani konvensi internasional mengenai perlindungan pekerja asing.

Advertisement

Negara-negara tersebut juga tidak memiliki kesepakatan dengan pemerintah Filipina mengenai perlindungan hak-hak pekerja Filipina di luar negeri. Negara-negara itu juga tidak memiliki undang-undang yang melindungi para pekerja asing.

Afghanistan, Libya, Irak, Sudan, Chad dan Pakistan termasuk dalam daftar negara-negara tersebut.

Menurut Carlos Cao, kepala badan pekerja asing Filipina, ke-41 negara tersebut tidak menerima banyak pekerja Filipina sehingga larangan ini tak akan berpengaruh besar.

Advertisement

“Ini negara-negara kecil dengan pasar kecil. Dampak negatifnya tak akan begitu besar,” kata Cao kepada kantor berita AFP, Rabu (2/11).

Dikatakan Cao, larangan ini juga tak akan diberlakukan pada para pekerja Filipina yang telah berada di negara-negara tersebut. Sehingga mereka tidak harus pulang ke tanah air sebelum kontrak kerja mereka berakhir.

Menurut data resmi Filipina, diperkirakan ada sekitar sembilan juta warga Filipina yang bekerja di luar negeri, atau sekitar 10% dari populasi negeri Asia Tenggara itu. Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga, buruh atau pelaut. Namun banyak pula warga Filipina yang bekerja di posisi-posisi yang lebih tinggi di negara-negara Barat.(dtc)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif