News
Selasa, 26 Oktober 2010 - 13:53 WIB

Pemerintah-DPR sepakati TDL tidak naik tahun depan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jaringan distribusi listrik PT PLN (Persero) (JIBI/Solopos/Dok.)

Jakarta— Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengalokasikan dana risiko fiskal dari realisasi subsidi listrik hingga Rp 10 triliun serta untuk tidak menaikkan TDL tahun depan.

Rencananya, dana tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan tahun 2011 yang melebihi pagu anggaran sehingga berpotensi menambah defisit.

Advertisement

Seperti yang diungkap dalam Pasal 15 UU APBN 2011, Pemerintah diberi kewenangan untuk menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) diluar penggunaan SAL/SILPA dengan pagu maksimal Rp 10 triliun dengan syarat dalam menggunakan anggaran ini dibahas terlebih dahulu dengan Badan Anggaran dan dilaporkan dalam APBN Perubahan tahun 2011 dan LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) tahun 2011.

Dalam UU APBN 2011 belanja subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 40,7 triliun, namun besaran subsidi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran
berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, berdasarkan kemampuan negara.

Selain itu apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan, yaitu karena terjadi penghematan, pemerintah juga dibolehkan membayar utang subsidi listrik tahun 2009 yang sebesar Rp 4,56 triliun.

Advertisement

Jaminan pemerintah yang dimaksud adalah sebesar negatif Rp 889 miliar diberikan atas risiko kemungkinan PLN tidak mampu memenuhi kewjaiban membayar kepada kreditur. Jaminan tersebut diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah yang diberikan kepada PT PLN apabila terealisasi.

Dalam penjelasan UU APBN juga disebutkan untuk mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt berbahan bakar batubara, pemerintah akan memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran penjaminan PT PLN kepada kreditur perbankan.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif