News
Selasa, 11 April 2023 - 15:44 WIB

Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Harus Dirampas Negara

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi bagian dalam aset tanah dan bangunan di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang disita Kejakgung terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen, Kamis (12/5/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga koruptor bisa dimiskinkan dan asetnya dirampas negara.

Wapre menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dikembalikan ke negara.

Advertisement

“Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara,” kata Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023), mengutip Antara.

Wapres mengatakan yang penting untuk diperhatikan selanjutnya yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Advertisement

Wapres mengatakan yang penting untuk diperhatikan selanjutnya yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

“Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara,” kata Wapres.

Dia menekankan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, kata Wapres, pemerintah akan mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU tersebut untuk kepentingan rakyat.

Advertisement

“Supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan ini sudah jadi prolegnas ya, artinya prioritas. Karena prioritas kita (pemerintah) dorong terus,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga meminta DPR segera menyelesaikan RUU tersebut. Hal ini disampaikannya usai melakukan peninjauan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan,” katanya kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, dikutip dari Bisnis.com.

Advertisement

Penyebabnya, orang nomor satu di Indonesia ini menilai bahwa nantinya RUU yang prosesnya sudah berjalan di DPR ini akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi. 

Mengingat, perampasan aset koruptor akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut. 

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” pungkas Jokowi. 

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Sayangnya, permintaan tersebut mendapat jawaban kurang menggairahkan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. 

Bahkan, pernyataan dari Bambang Pacul turut menjadi sorotan karena menurutnya diperlukan lobi kepada ketua umum dari partai politik dalam pengesahan RUU di DPR. 

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” katanya dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif