News
Kamis, 1 Juli 2021 - 05:00 WIB

Pemerintah Diminta Cegah PHK, Pekerja Butuh Kompensasi!

Iim Fathimah Timoria  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengaruh lockdown terhadap ekonomi masyarakat. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ekonom menyarankan pemerintah untuk mengucurkan dana hibah untuk bisnis restoran dan ritel yang berisiko kehilangan pemasukan selama implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat. Penyaluran kompensasi untuk subsidi gaji itu juga diharapkan kembali bergulir demi mencegah terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat PPKM Darurat.

“Dalam situasi seperti ini memang yang terpukul bisnis restoran dan pusat perbelanjaan. Mungkin pemerintah bisa menyalurkan hibah dari dana alokasi khusus, dana ini utamanya diberikan ke bisnis yang mengutamakan dine-in karena mereka yang paling terimbas,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Rabu (30/6/2021).

Advertisement

Baca Juga: Abdee Slank Komisaris Telkom Disambut Keriuhan di Twitter

Bhima mengatakan pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp3,7 triliun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.

Selain dana hibah, Bhima mengatakan aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah menjamin tak terulangnya gelombang pemutusan kerja. Karena itu, dia menyarankan agar subsidi gaji dapat kembali disalurkan kepada pekerja di sektor terdampak.

Advertisement

“Banyak pekerja di restoran ini sifatnya pekerja harian lepas, atau dibayar per minggu atau per jam. Ini harus diselamatkan dengan subsidi gaji, saya usulkan saat masa lockdown diberi Rp5 juta, terutama yang terdampak langsung,” kata Bhima.

Gelombang Penutupan Bisnis

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menenngah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan implementasi PPKM Mikro Darurat bakal mengulang gelombang penutupan bisnis. Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 30 juta unit UMKM yang berhenti beroperasi permanen maupun sementara. Kompensasi menjadi kunci cegah PHK selama PPKM Darurat.

Ikhsan mengatakan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020. Selain itu, terdapat 7 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif