News
Kamis, 3 Juni 2010 - 20:49 WIB

Pemerintah dan Pertamina akan awasi peredaran tabung gas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Pertamina secara bersama akan melakukan pengawasan terhadap tabung gas yang beredar di masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Subagyo, pengawasan bersama akan dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak serta pembinaan industri terkait temuan tabung gas yang tak sesuai Standard Nasional Indonesia.

Advertisement

Hal tersebut ia katakan usai Rapat Kerja dengan Komisi Komisi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Usaha Milik Negara, dan Investasi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/6).

Kelak, berdasarkan hasil pengawasan, produsen yang menghasilkan tabung gas tak sesuai SNI akan diserahkan ke Kementerian Perindustrian untuk dibina. Namun, jika ada temuan seperti sengaja memalsukan tabung akan dikenakan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha.

Pada rapat kerja Komisi dengan Menteri Perdagangan, anggota Komisi, Lili Asudireja, mengangkat masalah pengawasan barang beredar untuk tabung gas, selang berikut regulatornya. Sebab, akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran akibat meledaknya tabung gas.

Advertisement

Berdasarkan hasil pengujian Badan Standarisasi Nasional, sebanyak 66 persen tabung gas yang diuji tidak layak pakai. Sementara untuk kompor, hasil uji menunjukkan sebanyak 50 persen tidak layak. Adapun untuk regulator, BSN menyatakan 20 persen dari sampel uji tidak layak.

Hasil uji BSN yang mengejutkan adalah 100 persen selang tabung gas tidak layak. Namun, Subagyo membantah seluruh selang tabung gas bermasalah. “Barangkali 100 persen selang gas yang diperiksa yang bermasalah,” ujarnya. “Tapi memang banyak selang tabung gas yang bermasalah.”

Subagyo berjanji pengawasan barang beredar untuk selang, tabung, regulator, karet penyegelnya akan terus ditingkatkan. “Untuk karet penyegel, rencananya Kementerian Perindustrian akan segera menetapkan SNI wajibnya,” tutur dia.

Advertisement

tempointeraktif

Advertisement
Kata Kunci : Elpiji Gas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif