News
Minggu, 6 Juni 2021 - 06:00 WIB

Pemerintah Bersiap Ubah Aturan Karantina Covid-19

Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu ruangan Pusat Karantina dan Perawatan COVID-19 Risiko Rendah di Malaysia Agro Exposition Park Serdang (MAEPS) di Serdang, Selangor, Malaysia, Jumat (3/4/2020). Fasilitas tersebut digunakan untuk menampung sekitar 600 pasien COVID-19 "berisiko rendah", yang dinyatakan positif COVID-19 tetapi tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Krisis Covid-19 di Malaysia berdampak pada pemulangan warga negara Indonesia atau WNI termasuk para pekerja migran Indonesia alias PMI yang bekerja di sana. Alhasil, pemerintah menyiapkan aturan karantina Covid-19 baru.

Pasalnya, pemulangan PMI dirasa dapat berpotensi terjadinya importasi kasus Covid-19 dariasal. Malaysia. Importasi virus corona itu terbuka seiring besarnya arus WNI yang balik ke negeri asalnya.

Advertisement

Baca Juga: Kuota Haji 2021 Masih Terbuka!

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan terkait hal ini, bahwa Perwakilan Indonesia di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia.

“Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besarnya risiko kesehatan,” jelasnya pada konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

Advertisement

Perpanjang Karantina

Selama ini, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional. Bahkan Pemerintah Indonesia sedang berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis Covid-19.

Saat ini, karantina diterapkan selama 5 x 24 jam dan pada aturan karantina Covid-19 baru dapat ditingkatkan menjadi 14 x 24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis Covid-19.  “Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif