News
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Pemerintah bakal Kembali Kirim Pekerja Migran Sektor Domestik ke Timur Tengah

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi TKI. (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan membuka kembali penempatan sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan beberapa perbaikan yang dilakukan antara lain dengan mencabut Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Advertisement

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menaker Ida Fauziyah, dilansir Antara.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan.

Advertisement

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan.

Antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Kemudian memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Advertisement

Ia menambahkan Kemnaker juga mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam Program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelasnya.

????Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Advertisement

Menaker Ida Fauziyah mengatakan saat ini pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.

“Selain itu Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif