News
Sabtu, 20 Agustus 2016 - 10:25 WIB

Pemerintah akan Bantu Status Kewarganegaraan Arcandra dengan Jalur Cepat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pemerintah akan membantu status kewarganegaraan Arcandra dengan jalur cepat.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen membantu proses perolehan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dalam waktu singkat.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan pertolongan negara terkait status kewarganegaraan jelas harus dibantu, terutama jika hal itu sesuai dengan keinginan pribadi individu tersebut.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Arcandra ingin tetap mengabdi sebagai warga negara Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tentu juga membutuhkan keahliannya sebagai seorang profesional di bidang energi, dan sumber daya mineral.

Oleh karena itu, Wapres Kalla menegaskan pemerintah akan membantu proses kewarganegaraan Arcandra untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) seutuhnya.

Advertisement

“Jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun, tidak, itu jalur biasa, jalur khusus boleh cepat. kalau ini jalur cepat,”tuturnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (19/8/2016).

Menurut dia, Pada Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan disebutkan, Presiden dapat memberi kewarganegaraan secara khusus kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan dibutuhkan kemampuannya. Untuk memuluskan kewenangannya, presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai pasal 20, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat,”urainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif