News
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:17 WIB

Pemeriksaan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Dikebut Sebelum Sengketa Pemilu 2024

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, pada Jumat (15/3/2024) kemarin.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa pihaknya mengebut proses pemeriksaan etik agar bisa rampung sebelum sengketa Pemilu 2024.

Advertisement

“Mudah-mudahan enggak memerlukan pembuktian yang berbelit, lah. Mudah-mudahan kami bisa memutusnya dengan cepat,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (16/3/2024) via Bisnis.com.

Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra. Namun, hanya Saldi yang dapat diperiksa pada Jumat (15/3/2024).

Advertisement

Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra. Namun, hanya Saldi yang dapat diperiksa pada Jumat (15/3/2024).

Menurut Palguna, Anwar Usman tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit. Sementara itu, Arief Hidayat disebutnya sedang bertugas ke luar negeri.

Itu sebabnya, pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan segera dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.

Advertisement

Sidang digelar secara tertutup. Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.

Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat. Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan).

Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MKMK Kebut Pemeriksaan Etik Hakim Konstitusi Rampung Sebelum Sengketa Pemilu 2024”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif