News
Selasa, 6 November 2012 - 17:40 WIB

PEMERASAN BUMN: Sumaryoto Membantah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumaryoto

Sumaryoto

JAKARTA–Anggota Komisi XI DPR yang juga pengusaha bus Wonogiri, Sumaryoto, melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan pemerasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Advertisement

“Tidak benar bahwa klien saya menagih fee atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo atau direksi lainnya,” kata Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto, saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012).

Warsito mengatakan sebagai anggota parlemen Sumaryoto memiliki hak konstitusional untuk bersikap kritis kepada pemerintah atau mitra kerja seperti PT MNA sehingga sikap kritisnya kepada perusahaan itu dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI tidak bisa diartikan sebagai tindakan dengan tujuan tertentu.

“Apalagi dikait-kaitkan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT MNA sebesar Rp561 miliar pada APBN Perubahan tahun 2011 dan Rp200 miliar pada APBN tahun 2012 yang telah disetujui Komisi XI DPR tahun 2011,” kata dia.

Advertisement

Warsito menjelaskan pula bahwa anggota DPR dari Fraksi PDIP itu baru menjabat sebagai Komisi XI Bidang Keuangan DPR pada tahun 2012 sedangkan kasus pemerasan terhadap BUMN yang dituduhkan terhadapnya terjadi pada tahun 2011 saat yang bersangkutan masih duduk di Komisi I Bidang Pertahanan DPR.

Ia mengatakan sikap kliennya yang kritis justru ditujukan untuk memperbaiki kinerja perusahaan negara yang saat itu merugi.

“Mengkritisi bukan berarti melakukan pemerasan,” katanya.

Advertisement

Menurut Warsito, kliennya siap diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPR RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan tentang anggota DPR RI yang memeras BUMN.

“Klien saya siap memberikan keterangan kepada BK DPR kapanpun diminta,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sumaryoto akan menuntut balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik kalau keterangan yang disampaikan tidak terbukti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif