News
Jumat, 1 April 2022 - 21:49 WIB

Pemeran Pria dalam Video Asusila Dea OnlyFans Bungkam

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Solopos.com, JAKARTA — Pengusutan kasus penyebaran video asusila yang melibatkan Dea OnlyFans terus berlanjut.

Pemeran pria pada video dewasa yang beraksi bersama kreator konten Dea OnlyFans berinisial DRZ bungkam seusai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022).

Advertisement

Pemeran pria tersebut diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.50 WIB.

Seusai diperiksa, DRZ dan kuasa hukumnya sama sekali tidak berkomentar dan menghindari wartawan dengan langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Advertisement

Seusai diperiksa, DRZ dan kuasa hukumnya sama sekali tidak berkomentar dan menghindari wartawan dengan langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Begini Reaksi Deddy Corbuzier Dituding Cepu Gara-Gara Dea OnlyFans

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut dan mengatakan saat ini DRZ masih berstatus saksi.

Advertisement

Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video asusila yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.

Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Selanjutnya, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Advertisement

Baca Juga: Trending di Twitter, Dea Onlyfans Ditangkap Polisi Gegara Live Bugil

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Advertisement

Pihak kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif