Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA – Belum ada jaminan potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua bisa dihentikan setelah pengesahan tiga provinsi baru. Rapat paripurna ke-6 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Kamis 30 Juni 2022 mengesahkan tiga undang-undang pemekaran Provinsi Papua.