News
Kamis, 6 Agustus 2015 - 00:40 WIB

PEMBUNUHAN SOLO : Terdakwa Nanang Diancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang pembunuhan di PN Solo, Rabu (5/8/2015). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembunuhan di Solo yang terjadi di Hotel Setia Kawan, terdakwa Nanang Aryanto didakwa tiga pasal berlainan.

Solopos.com, SOLO–Tersangka kasus pembunuhan di Hotel Setia Kawan, di Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo, Nanang Aryanto, 20, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/8/2015).

Advertisement

Pantauan Solopos.com, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar setengah jam dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Grobogan itu tampak tenang. Dia mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Hasrawati, saat membacakan dakwaannya mengatakan Nanang didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Terdakwa didakwa dengan pasal tersebut karena telah melakukan pembunuhan sekaligus pencurian terhadap korban dengan cara yang cukup sadis. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka yang cukup parah hingga korban meninggal dunia,” jelas Hasrawati.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan dari tiga pasal itu, pasal yang cukup memberatkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut pelakunya bisa diancam hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365  KUHP, pelakunya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Nanang melalui penasihat hukumnya, Atik Krisnasari, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan. “Ya kami tidak keberatan,” kata Atik.

Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, Majelis hakim yang dipimpin oleh Bahtra Yenni Warita, ini kemudian menutup sidang. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Advertisement

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin (4/5) malam. Seorang janda dua anak asal Mojolaban, Sukoharjo, Yulita Wulandari, 33, menjadi korban pembunuhan sadis itu. Korban meregang nyawa setelah ditusuk belasan kali oleh tersangka di kamar hotel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif