News
Rabu, 12 November 2014 - 13:45 WIB

PEMBUNUHAN SADIS WANITA CANTIK : Pembunuh Sisca Yovie Divonis Mati, Keluarga akan Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sisca Yofie (facebook.com)

Solopos.com, JAKARTA – Keluarga Wawan alias Awinakan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan terhadap Sisca Yovie. Wawan divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena membunuh Sisca Yofie dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Setelah mengetahui putusan ini, saya langsung koordinasi dengan keluarga Wawan. Mereka kecewa dengan putusan mati ini dan mempertimbangkan untuk PK,” ujar kuasa hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya, Rabu (12/11/2014).

Advertisement

Wawan bersama Ade menghabisi Sisca dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sepanjang 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl. Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut. (Baca: Keterangan Pelaku dan Saksi Berbeda saat Rekonstruksi)

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP yang berbunyi:

Advertisement

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan nomor 3.”

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Atas hal ini, Wawan dan Ade mengajukan kasasi. Tapi MA menjatuhkan hukuman mati untuk Wawan.

“Menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Wawan alias Awing bin Ahri Syafei,” bisik pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/2014).

Advertisement

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr. Artidjo Alkostar dengan anggota Prof. Dr. Gayus Lumbuun dan Margono. Vonis itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis hakim Selasa siang. Adapun Ade diadili dalam berkas terpisah.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebelum mengajukan PK.

“Ini bukan pembunuhan yang direncanakan, ini ekses dari penjambretan. Ini jadi catatan dan pembelajaran termasuk hakim dan penegak hukum,” papar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif