Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Arjuna, Banjarsari, Agung Purnomo alias Bluk, 19, divonis 12 tahun penjara.
Perbuatan pemuda asal Karangasem RT 009/RW 004, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban, Suprihatin alias Yayuk, 31.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014). Vonis lebih ringan tiga tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi, yakni pidana 15 tahun penjara.
Mion Ginting saat ditemui