News
Kamis, 11 September 2014 - 18:15 WIB

PEMBUNUHAN PSK SOLO : Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-Pikir

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Arjuna, Banjarsari, Agung Purnomo alias Bluk, 19, divonis 12 tahun penjara.

Perbuatan pemuda asal Karangasem RT 009/RW 004, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban, Suprihatin alias Yayuk, 31.

Advertisement

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014). Vonis lebih ringan tiga tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi, yakni pidana 15 tahun penjara.

Mion Ginting saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif