News
Senin, 12 Maret 2012 - 16:17 WIB

PEMBUNUHAN MAHASISWI: Terdakwa Pembunuhan, Prajurit TNI Mulai Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang Militer (GIGIH M HANAFI/HARIAN JOGJA)

ILUSTRASI (GIGIH M HANAFI/JIBI/HARIAN JOGJA)

SEMARANG- Sidang kasus pembunuhan mahasiswi oleh anggota TNI mulai disidangkan. Prajurit TNI sersan dua (Serda) Yusuf Harnawan  terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswi IAIN Walisongo, Siti Faizah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-10 di Jalan Kertanegara VI Nomor 8 Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/3/2012).

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer dan mendengar kesaksian lima saksi tersebut dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk (K) Siti Alifah sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif.

Oditur militer Zulkarnain mendakwa terdakwa telah melakukan pembunuhan mahasiswi semester XII IAIN Walisongo Semarang bernama Siti Faizah di kamar HB-2 Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang RT 02 RW 03, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dengan cara mencekik pada bagian leher korban.

Advertisement

Oditur militer Zulkarnain mendakwa terdakwa telah melakukan pembunuhan mahasiswi semester XII IAIN Walisongo Semarang bernama Siti Faizah di kamar HB-2 Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang RT 02 RW 03, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dengan cara mencekik pada bagian leher korban.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) junto ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI,” kata oditur militer saat membacakan dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan, oditur militer kemudian mengajukan lima saksi untuk didengar keterangannya di persidangan yang mendapat pengamanan ketat dari anggota TNI dan kepolisian tersebut.

Advertisement

Ayah kandung korban, Ngatman, 56, yang ditemui di sela persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa.

“Terdakwa harus dihukum setimpal karena telah membunuh anak saya yang tidak salah apa-apa,” ujarnya.

Seperti diketahui, korban yang beralamat di Kelurahan Banyumeneng, Kecamatan Mranggen Semarang, ditemukan tewas di kamar HB-2 Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang-Bandungan, RT 02 RW 03 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, 29 Desember 2011 pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Saat ditemukan oleh petugas hotel, pada kepala korban terdapat luka bekas hantaman benda keras, luka cekikan pada leher, dan lidah yang terjulur keluar. Berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan tewas akibat cekikan pada 28 Desember 2011 antara pukul 20.00-22.00 WIB.

Serda Yusuh Harnawan ditangkap petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah setelah diperoleh titik terang dari salah seorang karyawan hotel tempat mayat korban ditemukan yang mengaku melihat korban dan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi K 6861 EH.

Sepeda motor yang dibawa terdakwa itu merupakan milik salah seorang warga Kabupaten Pati dan dibawa oleh Kurnia Laela Sari yang indekos di kawasan Pudak Payung Semarang.

Advertisement

Kurnia Laela Sari merupakan kekasih terdakwa yang juga menjalin hubungan asmara dengan korban Siti Faizah, mahasiswi semester XII IAIN Walisongo Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif