News
Senin, 12 Januari 2015 - 22:15 WIB

PEMBUNUHAN MAHASISWA : Pembantai Mahasiswa Unisri Minta Hukuman Ringan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lutfi Tejo Putranto (kiri) dan Asep Buchoiri terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri), mendengarkan kesaksisan warga di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (15/12/2014). Sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian warga Banjarsari, Eko Sulistyo, yang meringankan terdakwa. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pembunuhan mahasiswa Unisri Danang Rusbianto bakal dibacakan putusannya Kamis (22/1/2015).

Solopos.com, SOLO – Sutarto cs selaku penasihat hukum terdakwa pembunuhan Danang Rusbianto, 24, mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Asep Buchoiri, 21, dan Lutfhi Tedjo Putranto, 33, memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman paling ringan kepada klien mereka. Sesuai jadwal, majelis hakim PN Solo yang diketuai Supriyono bakal membacakan putusan atas pembantaian dua mahasiswa itu, Kamis (22/1/2015).

Advertisement

Permintaan hukuman paling ringan itu disampaikan Sutarto cs saat membacakan pleidoi menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pleidoi itu dibacakan secara bergantian oleh Sutarto, Susiyanti, dan Christianus Makahekung.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 14 tahun enam bulan bagi Lutfhi yang dianggap terbukti membunuh mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto, akhir Agustus 2014. Di sisi lain, JPU yang terdiri atas Sutarno dan Wan Hadi Susilo menuntut Asep Buchoiri dihukum penjara 10 tahun.

Namun, tuntutan itu coba dipatahkan tim pembela kedua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa itu. Menurut mereka, Asep Buchoiri dan Lutfhi Tedjo Putranto tak secara sengaja membunuh Danang Rusbianto.

Advertisement

“Kami melihat unsur pembunuhan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti. Soalnya dilakukan tidak disengaja. Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang paling ringan,” kata Susiyanti, saat ditemui wartawan seusai sidang di PN Solo, Senin (12/1/2015).

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, kedua tersangka itu memang bermaksud menganiaya dua mahasiswa perguruan tinggi swasta Solo dan Jogja di Jl. Kalingga Utara, Kampung Kadipiro, RT 008/RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2014) pagi. Seorang di antara mereka, Danang Rusbianto yang tercatat sebagai mahasiswa Unisri akhirnya meninggal dunia karena mengalami beberapa luka bacok dan tusuk di tubuhnya. Satu korban lainnya, Arga Ganendra Patra Mahadi, 24, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja selamat, namun mengalami luka parah di tangan kiri. Tangan pemuda itu hampir putus diduga akibat ditebas senjata tajam (sajam).

Penganiayaan kedua mahasiswa itu mencatatkan pengakuan hasil penyidikan Polresta Solo bahwa Luthfi sudah menyiapkan celurit sebelum untuk membantai kedua mahasiswa itu. Di sisi lain, ada pula catatan pengakuan warga Kadipiro yang menyatakan tak mendengar keributan apapun kala pembantaian sadis penuh darah itu terjadi. Padahal, saat dilakukan rekonstruksi atas kasus pembantaian itu, Danang yang sebelumnya dituding warga setempat menggeber sepeda motor yang dikendarainya sempat menginformasikan peristiwa itu kepada pemilik tempat indekos, Eko Hartono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif