News
Rabu, 19 Oktober 2011 - 22:52 WIB

Pembunuh sopir truk di Mojosongo divonis 2,5 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Suheri, 51, terdakwa kasus pembunuhan sopir truk di Mojosongo, dengan hukuman dua tahun enam bulan. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Suheri dengan hukuman tiga tahun enam bulan.

“Kami menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan temuan fakta di persidangan yang sudah berjalan selama ini,” ujar Ketua Majelis Hakim M Syukri, saat memimpin sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (19/10).

Advertisement

Menurut M Sykuri, keringanan hukuman terhadap Suheri berdasarkan alasan tertentu. Alasan tersebut antara lain Suheri terinjak harga dirinya sebagai seorang suami saat istrinya diketahui bersama dengan orang lain. Alasan kedua, Suheri tidak dapat menahan emosi saat melukai korban.

“Di samping itu, terdakwa tidak ada kesadaran diri dan tidak bisa membayangkan kemungkinan dari perbuatannya. Perbuataan itu juga tidak dikehendaki oleh Suheri,” papar M Syukri saat membacakan draft putusan.

Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Suparno, SH, menyatakan tidak keberatan atas putusan dari majelis hakim. Sidang putusan itu berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Advertisement

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis 26 Mei dini hari. Suheri nekat membunuh seorang sopir truk tangki, Ujang Zakaria, 45, warga Garut, Jawa Barat saat sedang singgah di sebuah rumah makan di Mojosongo, Jebres, Solo.

Suheri yang tinggal di Kampung Bibis Wetan, Banjarsari ini menghabisi nyawa korban lantaran emosi. Saat membunuh korban, Suheri mengira istrinya, Dewi Marmaningsih yang merupakan pemilik rumaha makan tersebut melakukan perselingkuhan dengan korban.

Suheri membunuh korban dengan cara menyabetkan sebilah pisau ke bagian punggung dan leher korban. Korban tewas setelah mengalami pendarahan.

Advertisement

(m98)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif