News
Minggu, 29 Januari 2023 - 20:41 WIB

Pembunuh Marbut Diringkus, Tersangka Ngaku Tersinggung Perkataan Korban

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta, Kabag Ops dan Kasatreskrim Polresta Bengkulu saat menunjukkan pelaku pembunuh marbut masjid dan barang bukti yang digunakan melakukan aksi pembunuhannya, Minggu (29/1/2023). (ANTARA/Anggi Mayasari)

Solopos.com, BENGKULU — Pelaku pembunuhan MR, 23, marbut masjid di kompleks lokalisasi di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Bengkulu pada Jumat (27/1/2023) lalu berhasil diringkus aparat.

Tersangka DS, 19, mengaku menganiaya marbut masjid dengan senjata tajam karena tersinggung dengan perkataan korban.

Advertisement

DS yang sedang menumpang untuk mengisi baterai HP di masjid menusuk korban di bagian perut.

Kapolresta Bengkulu Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan bahwa pelaku DS tega membunuh korban karena tersinggung terhadap perkataan korban.

Advertisement

Kapolresta Bengkulu Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan bahwa pelaku DS tega membunuh korban karena tersinggung terhadap perkataan korban.

“Tim menangkap pelaku kurang lebih 1 x 24 jam tepatnya pada Sabtu (28/1/2023) pukul 17.30 WIB,” kata Aris di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menyebutkan antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan emosional seperti berteman dan sebagainya.

Advertisement

Pelaku merupakan warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma namun ditangkap oleh tim Merah Putih Macan Gading Polresta Bengkulu berada di Desa Karang Nanding Kecamatan Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah.

Aris mengatakan pelaku ditangkap karena tim menemukan HP milik DS di masjid. Seusai dari tempat lokalisasi tersangka mampir ke masjid tempat korban bertugas untuk menumpang mengisi baterai handphone miliknya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

Pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.

“Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan,” ujarnya.

Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban.

Advertisement

“Benar saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif