News
Senin, 27 Juni 2022 - 08:53 WIB

Pembukaan Pendaftaran Parpol Pada Agustus 2022

Afiffah Rahmah Nurdifa  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penari membawa bendera Merah Putih dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu 2024, yakni pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024. Mengemuka harapan Pemilu 2024 menjadi sarana integrasi bangsa. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA–Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan proses pendaftaran partai politik dilakukan pada Agustus 2022.

Idham menjelaskan pendaftaran itu merupakan awal tahapan Pemilu 2024.

Advertisement

“Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 baru dibuka Agustus 2022,” kata Idham dalam keterangannya dikutip, Senin (27/6/2022).

Sementara, sebanyak 21 partai politik (parpol) telah mengajukan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari laporan Idham, saat ini enam parpol peserta pemilu 2019 telah melampaui Presidential Threshold (PT).

Advertisement

Baca Juga: Parpol di Karanganyar Adu Strategi Raup Suara pada Pilpres 2024

Sementara itu, lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol,” lanjut dia.

Advertisement

Sebelumnya, Sipol telah diluncurkan KPU pada Jumat, (24/6/2022) lalu.

Adapun peluncuran sistem milik KPU ini digelar untuk menyambut jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang akan dilangsungkan pada 21 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022 atau tepatnya selama 135 hari ke depan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Agustus 2022

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif