News
Sabtu, 12 Januari 2013 - 16:24 WIB

PEMBUBARAN RSBI: Medan Masih Tunggu Arahan Kemendiknas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MEDAN–Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Memang putusan MK itu harus ditaati dan dipatuhi, kata Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, namun untuk kelanjutannya seperti apa yang akan dilakukan, Pemkot Medan masih menunggu arahan dari Kemendiknas.

Advertisement

“Jika nanti sudah ada surat dari Kemendiknas tentang bagimana kelanjutannya pasca keputusan MK itu, baru dilaksanakan,” kata Dzulmi Eldin kepada Bisnis, di Medan, Sabtu (12/1/2013).

Eldin mengakui bahwa ada beberapa sekolah di Kota Medan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang menggunakan pola RSBI atau SBI. “Pasca putusan MK yang membubarkan RSBI/SBI, Pemkot Medan masih menunggu surat arahan dari Kemendiknas,” ujarnya.

Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kepada Bisnis mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh MK ini tentu ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya, karena RSBI atau SBI dinilai telah menimbulkan diskriminasi.

Advertisement

Artrinya, sebut Parlindungan Purba, orang pintar tapi tidak memiliki uang, tidak bisa sekolah di RSBI atau SBI. “Tapi orang pintar yang memiliki uang, dapat bersekolah di RSBI/SBI tersebut,” kata Parlindungan.

Ini yang pelan-pelan harus dikurangi, papar Parlindungan Purba, karena bukan ukuran uang yang membuat orang bisa diterima sekolah. “Pemerintah juga seharusnya memberikan beasiswa ketika ada RSBI atau SBI. Solusi ini yang harus dilakukan pemerintah dengan secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pembubaran RSBI/SBI merupakan keputusan MK yang mengikat kepada siapapun dan harus dilaksanakan keputusan tersebut.

Advertisement

Hikmanya adalah, menurut Hidayat, untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah melakukan pendidikan yang berkualitas. “Prinsipnya, keputusan MK adalah keputusan yang harus dijalankan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif