News
Senin, 15 September 2014 - 20:45 WIB

PEMBOBOLAN REKENING BANK : Bobol Rp21 Miliar, Warga Mojosongo Solo Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan ATM (hackedgadgets.com)

Solopos.com, SOLO—Masih ingat kasus pembobolan rekening bank Rp21 miliar dengan tersangka warga Mojosongo Solo?

(Baca juga: Warga Mojosongo Bobol Rekening Bank, Uang Rp21 Miliar Ditransfer ke Saudara, Rp21 Miliar Bukan Milik Nasabah, Rp21 Miliar Belum Sempat Dinikmati)

Advertisement

Kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui ATM senilai Rp21 miliar yang dilakukan oleh warga Mojosongo, Jebres, Solo, Didik Agung Hermawan, 44, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo sejak Kamis (4/9/2014) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Didik dengan Undang-Undang tentang Transfer Dana dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Didik dengan Undang-Undang tentang Transfer Dana dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (15/9), kasus yang dibongkar aparat Mabes Polri itu disidangkan di Solo, karena locus delicti atau tempat peristiwa hukum terjadi di Solo.

Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Supriyono. Adapun, JPU terdiri atas Fanny Widyastuti, Ana May Diana, dan Wan Susilo Hadi. Didik selama disidang didampingi pengacara asal Semarang terdiri atas, Sebastian Bambang Soediono, Wignyo Aditya Rakhman, dan Badri Tamam.

Advertisement

Sebelumnya, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (20/8). “Kami tinggal melimpahkan ke PN Solo dan menghadapi sidang. Penyidikan dilakukan Mabes Polri, berkas dilimpahkan ke Kejakgung hingga akhirnya sampai kepada kami,” papar Fanny.

Ancaman Hukuman

Dia menginformasikan, sidang sudah dilaksanakan dua kali. Kali pertama sidang digelar 4 September dengan agenda pembacaan dakwaan. Kali terakhir dilaksanakan, Kamis (11/9), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement

Pada sidang perdana, lanjut Fanny, pihaknya mendakwa Didik dengan pemidanaan kumulatif, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 81 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana, subsider Pasal 85 UU yang sama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penelusuran Solopos.com, ancaman pidana pada dua pemidanaan pada dakwaan kesatu paling lama lima tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pada dakwaan kedua paling lama 20 tahun penjara.

Disinggung mengenai latar belakang kasus tersebut, Fanny tidak dapat membeberkan karena alasan tertentu. Dia hanya menginformasikan, pada sidang perdana terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif