News
Jumat, 9 Mei 2014 - 21:01 WIB

PEMBOBOLAN REKENING BANK : Bareskrim Periksa Vendor Penyedia Sistem Up Grade Sistem Bank

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembobolan rekening bank dengan memanfaatkan ATM (daz3d.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kini tengah memeriksa vendor penyedia jasa software upgrading yang digunakan oleh bank ternama yang berhasil dibobol sebesar Rp21 miliar oleh Didik Agung Gunawan.

Disampaikan oleh mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah kesalahan sistem yang akhirnya dimanfaatkan oleh Didik untuk mentransfer uang miliaran rupiah itu disebabkan oleh kesengajaan ataukah karena kesalahan teknis.

Advertisement

“Vendor yang bekerja sama dengan banknya sedang diperiksa. Jadi dalam kasus ini Subdit perbankan dan cyber crime bekerja,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (9/5/2014).

Mantan direktur yang pekan depan resmi akan menjabat menjadi Kapolda Kalimantan Barat ini mengatakan pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak vendor ataupun bank yang membantu Didik dalam melakukan aksi pembobolannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Didik Agung Gunawan, pelaku pembobolan saldo senilai Rp21 miliar. Dia memanfaatkan kesalahan sistem bank yang terjadi seusai sistem bank tersebut di-upgrade.

Advertisement

Saat mengetahui sistem bank sedang bermasalah, Didik semalam suntuk mentransfer uang ke rekening miliknya dan isterinya dalam jumlah yang tak wajar. Padahal, saldo yang ada di rekening Didik dan isterinya hanya Rp100.000 dan Rp23.000.

Uang tersebut ditransfer ke rekening milik isterinya dan miliknya sendiri di Bank Danamon, Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Bukopin, Standar Chartered, HSBC, BRI, BTN, ANZ, BNI, UOB Buana, dan Commonwealth. Polisi telah berhasil membekukan rekening-rekening yang digunakan oleh Didik dalam melakukan aksi pembobolannya dan berhasil menyelamatkan uang Rp21 miliar milik bank ternama yang tak disebutkan namanya itu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita enam mesin electronic data capture (EDC), dokumen pencatatan transfer yang dilakukan Didik, dan 255 kartu kredit atas nama Didik Agung Gunawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif