News
Minggu, 29 Juli 2012 - 22:08 WIB

PEMBOBOLAN MOBIL: Anggota Sindikat Pembobol Mobil Diringkus, Beroperasi di 31 TKP

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku pembobolan mobil, Yulius Agung tengah diperiksa petugas di Mapolres Boyolali. Tersangka sudah beroperasi di 31 lokasi dan merupakan anggota sindikat. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Tersangka pelaku pembobolan mobil, Yulius Agung tengah diperiksa petugas di Mapolres Boyolali. Tersangka sudah beroperasi di 31 lokasi dan merupakan anggota sindikat. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali menangkap Yulius Agung, 44, warga Sidorejo, Salatiga, salah satu tersangka sindikat pembobol mobil yang sedang diparkir. Dalam aksinya, Yulius memecah kaca jendela mobil lalu mencuri barang-barang berharga milik para korban.
Advertisement

Tersangka mengaku telah membobol di 31 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 13 di antaranya di Boyolali. Tersangka juga pernah mencuri senjata api milik polisi. Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi, mengatakan penangkapan Yulius berawal dari maraknya kejadian pembobolan mobil. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku. Akan tetapi, upaya penangkapan terhadap pelaku beberapa kali mengalami kegagalan.

“Tersangka dan kelompoknya tahu tengah diincar petugas. Petugas kemudian menyiasati penangkapan dengan melibatkan warga di beberapa tempat yang menjadi sasaran,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, akhir pekan lalu.
Kasatreskrim menjelaskan, polisi memberikan ciri-ciri pelaku kepada warga di tempat yang dicurigai akan menjadi sasaran pelaku. Akhirnya tersangka tertangkap pada 14 Juni. Saat itu, tersangka membobol mobil Toyota Kijang yang diparkir di RM Milik Kita, Mojosongo. Warga langsung menangkap tersangka yang membobol kaca mobil korban. Pelaku kemudian diserahkan kepada yang berwajib.

“Tersangka sudah beraksi 13 kali di Boyolali. Sedangkan, 18 kali di wilayah Semarang dan Salatiga,” imbuhnya.
Tersangka mengaku beraksi di SPBU Tegalwire, Mojosongo dengan menggondol uang tunai Rp700.000, di depan Pasar Mebel Mojosongo membawa kabur uang Rp2 juta, RM Elang Sari mencuri uang Rp4 juta. Sedangkan di SPBU Boyolali Kota kerugian satu laptop, SPBU Ampel uang Rp860.000 serta di depan toko abon Ampel uang Rp700.000.

Advertisement

Sementara, itu tersangka juga telah melakukan pencurian senjata api di wilayah Salatiga. Tersangka kepada penyidik mengaku menjual senjata itu seharga Rp2 juta. Keberadaan Senpi sudah ditangani Polda Jawa Tengah dan ditemukan di Kalimantan. “Saya memakai alat berupa kunci T dan pisau kecil untuk mencongkel dan memecah kaca mobil,” kata tersangka.

Ia mengaku bekerja sama dengan sesorang bernama Kevin. Tersangka tersebut sudah dibekuk Resmob Polda Jateng.
Yulius dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif