News
Jumat, 18 Juni 2010 - 20:51 WIB

Pembiayaan perumahan masyarakat kecil tunggu revisi PMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa tetap berharap fasilitas likuiditas untuk pembiayaan rumah bagi bagi masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan tetap bisa bergulir efektif pada 1 Juli 2010.

Saat ini dasar hukum pelaksanaan pola baru subsidi perumahan tersebut masih menunggu dari revisi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai subsidi perumahan yang diharapkan bisa keluar pada akhir Juni 2010.

Advertisement

“Pada tanggal 1 Juli harus kick off mengenai fasilitas likuiditas,” kata Suharso di kantornya, Jakarta, Jumat (18/6).

Suharso menegaskan masalah fasilitas likuiditas ini hanya tinggal menunggu restu dari Kementerian Keuangan. Ia menyadari lamanya kebijakan ini dirilis karena harus dibahas antar kementerian terutama kementerian keuangan.

Advertisement

Suharso menegaskan masalah fasilitas likuiditas ini hanya tinggal menunggu restu dari Kementerian Keuangan. Ia menyadari lamanya kebijakan ini dirilis karena harus dibahas antar kementerian terutama kementerian keuangan.

“Kalau Menpera yang memutuskan mungkin 2 bulan lalu sudah jalan,” katanya.

Ia menjelaskan alasan pemerintah mengubah pola subsidi rumah ini agar para masyarakat menengah kebawah yang berpenghasilan tetap bisa terjamin memperoleh rumah.

Advertisement

Dengan pola ini, para peserta subsidi perumahan yang sebelumnya hanya ditanggung selama 5 tahun menjadi ditanggung subsidi lebih lama sampai batas tenor 10 tahun lebih.

“Tak ada yang harus diragukan dari fasilitas likuiditas,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan jika menggunakan pola subsidi baru  total bunga yang dibebankan oleh penerima subsidi perumahan hanya 7%-8% atau jauh lebih rendah dari suku bunga komersial perbankan sebesar 12%.

Advertisement

Sesuai dengan APBN-P 2010 pemerintah mengalokasikan subsidi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sebesar Rp 3,1 triliun.

Dari alokasi itu dibagi menjadi dua skema yaitu skema subsidi lama (subsidi uang muka dan bunga periode terbatas) sebesar Rp 416 miliar dan skema subsidi dengan fasilias Likuiditas Rp 2,683 triliun yang dimasukan ke perbankan sebagai sebuah dana murah.

“Dana fasilitas likuditas belum cukup sebetulnya kita butuh Rp 5 triliun, dari saat ini hanya Rp 2,6 triliun,” katanya.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Perumahan Rakyat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif