News
Jumat, 1 Februari 2013 - 10:36 WIB

Pemberi Uang Choel Mallarangeng Diperiksa Sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, sebagai saksi tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan dan penyidikan KPK pada Jumat (1/2/2013), KPK akan memeriksa Herman mulai pukul 09.30 WIB.

Advertisement

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

PT Global Daya Manunggal merupakan perusahaan yang menjadi sub kontraktor dari PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Adik Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng mengakui telah menerima uang Rp2 miliar dari Herman Prananto.

Namun, menurut Choel uang dari Herman tersebut tidak ada kaitanya dengan proyek Hambalang. Karena pemberian uang itu dilakukan pada Mei 2010. Pemberian uang dari Herman itu, katanya, jauh sebelum dimulainya proyek Hambalang. Proposal multiyears proyek Hambalang baru diajukan pada Juni 2010.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif