News
Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:00 WIB

Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo Dilakukan oleh Presiden, Kok Bisa?

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai anggota Polri dilakukan oleh Presiden.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyampaikan itu. Menurutnya pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi atau pati Polri, termasuk PTDH Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakukan oleh Presiden.

Advertisement

“Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi, Jumat (26/8/2022).

Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua. Sebelum ini dia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Advertisement

Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua. Sebelum ini dia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Irjen Pol Ferdy Sambo menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Advertisement

Irjen Pol Ferdy Sambo tak hanya berurusan dengan pidana tetapi juga etik kepolisian. Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).

KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Terhadap hasil putusan KKEP tersebut Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar sebagaimana ketentuan Peraturan Polri No.7/2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca Juga : Sidang Kode Etik Berjalan 18 Jam, Ini 2 Sanksi untuk Ferdy Sambo

Hal senada disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan Keppres sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri No.3/2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Advertisement

“Jadi setelah putusan PTDH FS [Ferdy Sambo] nantinya berkekuatan hukum tetap akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP. Kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian FS,” kata Poengky.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif