News
Rabu, 6 Mei 2009 - 16:47 WIB

Pemberhentian Antasari bukan berdasar tekanan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan.

Presiden Yudhoyono yang berbicara sebelum memulai rapat dengan tiga menteri koordinator Kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/5), mengatakan pemberhentian Antasari dari jabatan Ketua KPK harus dilakukan sesuai aturan dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Advertisement

“Apa yang kita lakukan ini sesuai dengan sistem berlaku sambil menegakkan apa yang kita lakukan ini sesuai dengan sistem berlaku sambil menegakkan asas praduga tak bersalah. Tolong dibiasakan bekerja sesuai UU berlaku dan sistem, bukan karena tekanan siapa-siapa. Dengan demikian akuntabel yang kita lakukan,” tutur Presiden.

Presiden mengatakan ia telah mendapat laporan dari Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa bahwa pihak kepolisian sudah mengirimkan surat pemberitahuan status Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan draft Keppres pemberhentian sementara Antasari dari Ketua KPK akan ditandatangani Presiden Yudhoyono pada Rabu sore.

Advertisement

Pada Rabu, Presiden Yudhoyono mengadakan rapat dengan tiga menteri koordinator, yaitu Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani, serta menteri-menteri terkait.

Pada rapat yang tidak dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, Presiden membahas masalah terkini di bidang politik, hukum, keamanan, dan ekonomi.

Di bidang politik, Presiden antara lain membahas masalah kesiapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 serta pemenuhan waktu penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif