News
Jumat, 10 Oktober 2014 - 13:15 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Polri Bongkar Sindikat Narkotika Internasional, 4 Penyelundup Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring empat penyelundup narkotika sindikat internasional dengan barang bukti 71,5 kg sabu-sabu.

Kapolri Jenderal Sutarman menyebutkan keempat orang itu ialah Agung Nugroho (Warga Negara Indonesia), Lo Tin Yau (Warga Negara Tiongkok), Chau Fai Chuen (Warga Negara Tiongkok), dan Fan Koon Hung (Warga Hong Kong). Dari penangkapan keempatnya, didapatkan barang bukti 71,5 kg sabu-sabu dan sembilan ponsel.

Advertisement

“Mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari A dan B di Hong Kong yang menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] kami saat ini,” jelasnya, Jumat (10/10/2014).

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dituduh melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113 lebih subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika.

Keempatnya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif