News
Jumat, 26 Juni 2015 - 13:30 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Pemerintah Bikin 4 LP Khusus untuk Isolasi Bandar Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemberantasan narkoba dilakukan dengan banyak cara salah satunya menyiapkan LP khusus untuk bandar narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan berbagai upaya memutus peredaran narkoba dari balik tahanan. Salah satunya dengan menyiapkan empat lembaga pemasyarakatan (LP) atau LP khusus bandar narkoba.

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, mengatakan penerapan LP khusus tersebut bertujuan untuk mengisolasi bandar narkoba dari dunia luar, agar tidak lagi dapat mengendalikan bisnisnya dari balik tahanan.

“Pengendalian narkoba dari lapas [LP] itu kan melalui kurir dan telepon. Makanya, penjaranya harus jauh dari permukiman, lebih ketat, bangunannya juga khusus, sehingga dapat mengisolasi para tahanan,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Anang menuturkan LP khusus pengedar narkoba itu nantinya juga akan diawasi secara khusus oleh sipir penjara, BNN, dan Polri.

Advertisement

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi penyelewengan dalam penjagaan penjara yang secara khusus dibangun untuk menahan pengedar narkoba tersebut.

Menurut Anang, pemerintah dan lembaga pengadilan juga harus konsisten melakukan pemiskinan kepada para pengedar narkoba, untuk memberikan efek jera.

Pasalnya, eksekusi terpidana mati untuk kasus narkoba saat ini belum dapat secara langsung membuat para pengedar menghentikan kegiatannya.

Advertisement

“Pencegahan akan diutamakan, jangan sampai jumlah pecandu bertambah. Kita juga akan perangi pengedarnya, tidak hanya diserang dengan mengeksekusi mati pengedar narkobanya, tetapi ambil juga harta hasil tindak pidana pencucian uangnya,” ujar dia.

Uang hasil pemiskinan tersebut nantinya dapat digunakan pemerintah untuk membiayai program pemberantasan narkoba di dalam negeri, termasuk membiayai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif