News
Sabtu, 8 November 2014 - 17:45 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : KPK Didesak "Kejar" Pejabat Negara yang Belum Serahkan LHKPN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus mengingatkan pejabat negara agar segera menyerahkan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena penting untuk akuntabilitas dan pencegahan korupsi.

Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan KPK harus terus membantu presiden Joko Widodo untuk terus mengingatkan menteri dan pejabat lainnya untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Advertisement

“Menpan juga berhak mengingatkan teman-teman menteri lain, karena dia juga punya legitimasi itu,” katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/11/2014).

Harusnya, menurut Eva, seluruh pejabat negara mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Setiap pejabat negara harusnya sadar untuk itu,” kata dia.

Jika masih ada pejabat bandel atau tidak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaannya, KPK diminta untuk terus mengingatkan. “KPK bisa menggunakan otoritasnya dalam hal tersebut,” papar Eva.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif