News
Sabtu, 25 Juli 2015 - 08:50 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : Kejakti Jateng Tangkap 12 Borun Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemberantasan korupsi terus dilakukan Kejakti Jateng. 

Solopos.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah selama kurun waktu Januari-Juni 2015 telah menangkap 12 buron terpidana kasus korupsi.

Advertisement

Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Hartadi mengatakan penangkapan terhadap para buron korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan tim intelijen Kejakti.
“12 buron terpinda korupsi ini merupakan DPO dari sejumlah Kejaksaan Negeri [Kejari] kabupaten/kota,” katanya di Semarang, Jumat (24/7/2015).

Hartadi menyebutkan12 buron koruptor yang ditangkap itu masing-masing, Eko Ciptono dan Edwart Husea keduanya DPO Kejari Purwokerto. Sindhu Darmali (DPO Kejari Karanganyar), Hasanudin dan Fatkhulloh keduanya DPO Kejari Purworejo.

Selain itu juga Dwi Purwandari (DPO Kejari Klaten), Abdul Rochim (DPO Kejari Boyolali), Adi Aswar (DPO Kejari Kebumen), Prawoto Saktiari (DPO Kejari Semarang), Ahmad Budi Supriyanto (DPO Kejari Ambarawa), Muhammad Safani warga Klaten (DPO Kejari Jambi), dan Theresia Hardini Prasasti Sumekar asal Semarang (DPD Kejari Wates Daerah Istimewa Yogyakarta).

Advertisement

“Tim intelijen Kejakti Jateng masih memburu sejumlah DPO terpidana korupsi lainnya,” tandasnya tanpa menyebutkan jumlah DPO.

Dia meminta masyarakat, termasuk wartawan untuk membantu memberikan informasi keberadaan DPO tersebut kepada petugas Kejakti.

Kendala yang dihadapi Kejakti untuk menangkap DPO tu, antara lain telah berpindah alamat, tidak menggunakan alat komunikasi dalam berhubungan dengan pihak keluarga.

Advertisement

Serta diduga adanya pihak-pihak yang berupaya melindungi para terpidana korupsi tersebut, sehingga selalu bisa lolos saat akan ditangkap.

“Kami terus berupaya mencari dan menangkap DPO terpidana korupsi itu. Berharap masyarakat dan wartawan bisa membantu memberikan informasi keberadaan mereka,” harap Hartadi.

Sementara itu, aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Hariyanto memberikan apresiasi Kejakti yang telah menangkap 12 DPO koruptor.
Dia mendesak Kejakti Jateng serius menangkap DPO koruptor lainnya yang sampai sekarang belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran.

“Kejakti Jateng agar segera menangkap DPO koruptor lainnya karena mereka telah merugikan keuangan negara,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif