News
Kamis, 23 Juli 2015 - 09:50 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : Kejakti Jateng Kembalikan Uang Negara Rp12 Miliar, Sebagian Besar dari Untung Wiyono

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Pemberantasan korupsi terus dilakukan pihak Kejakti Jawa Tengah.

Solopos.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah mengungkapkan selama Januari-Juni 2015 telah dapat mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp12,1 miliar.

Advertisement

Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Hartadi mengatakan pengembalian uang tersebut berasal dari para terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tiga terpidana kasus korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp12,1 miliar,” katanya dalam jumpa pers seusai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (22/7/2015).

Advertisement

“Tiga terpidana kasus korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp12,1 miliar,” katanya dalam jumpa pers seusai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (22/7/2015).

Dalam jumpa pers Hartadi didamping Wakil Ketua Kejakti Ali Mukartono, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jonny Manurung, Asisten Inteljen Jacob Hendrik P, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Eko Suwarni, dan para asisten lainnya.

Menurut Hartadi pengembalian uang paling besar dari mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang.

Advertisement

“Kami masih terus berupaya agar terpidana korupsi lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Hartadi.

Untuk penanganan kasus korupsi di jajaran Kejakti Jateng, Hartadi menyatakan sebanyak 107 perkara masih dalam penyelidikan, 105 perkara dalam penyidikan, dan 43 perkara penuntutan.

“Ada beberapa Kejaksaan Negeri [Kejari] yang nihil penanganan kasus korupsi seperti Cabang Kejari Semarang dan Kejari Pati. Ini menjadi perhatian supaya ke depan harus ada penanganan kasus korupsi,” ungkapnya.

Advertisement

Hartadi menambahkan Kejakti Jateng meraih peringkat pertama dalam penanganan korupsi se-Indonesia.

“Sedang Kejari Rembang meraih peringkat kedua dan Kejari Boyolali peringkat keempat,” katanya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejakti Jateng Mia Aminati menyatakan masih ada tunggakan uang pengganti kerugian keuangan negara yang belum bisa dieksekusi dari terpidana korupsi.

Advertisement

Dia menyebutkan dari 98 perkara terdapat tunggakan senilai Rp26,1 miliar dan US$5.500 yang tersebar di 30 Kejari se-Jateng.

“Selama Januari-Juni 2015 kami hanya dapat menagih senilai Rp81,6 juta, masih ada tunggakan senilai Rp26,1 miliar,” ungkap dia.

Jumlah tunggakan paling besar, menurut dia, Kejari Semarang senilai Rp19,3 miliar dan US$5.500, kemudian Kejari Sragen senilai Rp1,2 miliar, dan Kejari Rembang Rp1,1 miliar. Untuk Kejari Solo senilai Rp36 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif