Pemberantasan korupsi terus digeber Polri. Jelang pilkada serentak 2015, 3 kepala daerah segera jadi tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Kalau tidak salah dalam waktu dekat ada tiga kada [kepala daerah] ditetapkan sebagai tersangka. Ada bupati dua, gubernur satu, yang jelas kasus korupsi lah,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Kabareskrim masih merahasiakan identitas serta asal kepala daerah tersebut, termasuk kasus korupsi yang menjerat mereka. Budi Waseso hanya mengatakan ketiganya saat ini masih aktif menjabat. “Nanti lah,” katanya.
Menurut Budi Waseso, tiga kasus korupsi kepala daerah ini bukan termasuk dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Nilai korupsi mereka berkisar puluhan miliar rupiah.
Karena itu, Kabareskrim telah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk segera merilis penetapan tersangka ini. Tetapi sebelumnya, dia meminta agar dilakukan gelar perkara ulang untuk menguatkan penetapan tersangkanya.
“Kalau sudah pasti bulat segera disampaikan,” katanya.
Mengenai penyidikan kasus korupsi tiga kepala daerah ini, Waseso mengatakan pihaknya sudah menyidik sejak sebulan yang lalu. Sementara kasus terjadi sudah cukup relatif lama. Laporan perkara berasal dari masyarakat dan ada pula informasi yang diperoleh dari BPK.
“Kalau nominal kerugian sedang kita ajukan ke BPK,” katanya.
Ditanya kemungkinan politisasi kasus ini karena menjelang pilkada serentak, Kabareskrim menegaskan tidak kaitan politis dalam penetapan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Budi Waseso menampil hubungan penetapan tersangka dengan pilkada serentak 2015 karena penanganan kasus sudah dilakukan sejak lama.
“Kita minta pembuktian dgn fakta-fakta yang ada, bukan karena mau ada pilkada kita cari-cari tersangka,” katanya. Selain itu, Kabareskrim menilai kebetulan saja bila penetapan tersangka dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu jelang Pilkada.