News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 19:15 WIB

PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING : Lagi, 3 Kapal Asing Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Pemberantasan illegal fisihing terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal yang diduga meyalahi aturan perizinan penangkapan ikan di perairan RI. Dua dari tiga kapal tersebut berbendera Filipina.

Advertisement

“Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap 21 Oktober 2015,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Menteri Susi sebagaimana dilaporkan Antaranews.com memaparkan, kedua kapal ditangkap KRI Sultan Hasanuddin-366 di Laut Sulawesi. Keduanya dalah FB Dave yang berukuran 35 GT (gross tonnage) dan KM Boko-Boko berukuran 30 GT.

“Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Susi.

Advertisement

Susi mengungkapkan kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan satunya lagi adalah kapal berbendera Malaysia dengan bobot 22 GT yang ditangkap Dirpolair Polda Kaltim.

Kapal dengan ABK dua orang itu diduga menangkap ikan di perairan RI tanpa dokumen lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif