News
Kamis, 12 November 2015 - 02:40 WIB

PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING : KKP Cabut SIUP Pelaku Pencurian Ikan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Pemberantasan illegal fishing terus diupayakan oleh pemerintah. KKP pun mencabut SIUP perusahaan pelaku pencurian ikan.

Solopos.com, JAKARTA – Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberantas illegal fishing dengan cara mencabut Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), ternyata menuai gugatan dari empat perusahaan pelaku pencurian ikan.

Advertisement

“Ada pemilik perusahaan yang enggak terima SIUP-nya kami cabut,” ujar Menteri Susi dalam jumpa pers di rumah dinasnya, di kawasan Widya Chandra nomor 26, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Dilaporkan situs kkp.go.id, Rabu (11/11/2015), Menteri Susi juga menjelaskan sejumlah perusahaan yang menggugat keputusannya mencabut SIUP. Menurutnya, para pemilik kapal ini resah mata pencahariannya seketika itu juga hilang lantaran SIUP-nya dicabut.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, dan PT Aru Samudera Lestari.

Advertisement

Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut SIUP-nya karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Terkait berbagai gugatan yang dilayangkan tersebut, Menteri Susi mengatakan pemerintah terutama KKP melalui Satgas Illegal Fishing siap menghadapi gugatan tersebut.

Menteri Susi juga menyatakan pihaknya tetap konsisten untuk menindak tegas dan menertibkan izin usaha perikanan dari perusahaan yang terbukti melakukan praktik illegal fishing. Meskipun harus menghadapi perlawanan hukum dari mereka.

Advertisement

Menteri Susi juga mengangap keberadaan gugatan ini sebagai hal yang aneh. Bahkan, ia menyampaikan pengalamannya digugat Rp1 triliun terkait kasus Kapal pencuri ikan MV Hai Fa. “Lembaga hukum kita aneh. Masak kapal maling ikan malah difasilitasi menggugat negaranya sendiri,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif