News
Kamis, 17 Desember 2015 - 03:10 WIB

PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING : Kapal Pengawas Tangkap Kapal Asing Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Pemberantasan illegal fishing di Indonesia tengah digalakkan. Kapal pengawas KKP kembali menangkap kapal asing Malaysia.

Solopos.com, JAKARTA – Kapal pengawas Hiu 004 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia. Kapal berukuran 56 GT itu ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, pada Minggu (13/12). KM.SLFA 2675 ditangkap bersama barang bukti muatan ikan campuran sebanyak 300 kg.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanuddin mengatakan, selain tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), di dalam kapal juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, seperti pukat harimau (trawl).

Asep menambahkan, selain kapal dan trawl, dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi dan ± 300 kg ikan campuran. Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

“Untuk barang bukti beserta lima anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Myanmar dikawal ke stasiun PSDKP Belawan di Sumatera Utara”, tambah Asep saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/12/2015), seperti diberitakan kkp.go.id, Selasa (15/12/2015).

Advertisement

KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 (2) UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif