News
Rabu, 9 November 2011 - 14:10 WIB

Pembentukan PPKD, Terkendala modal dan legalitas

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Rencana pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) di DIY terganjal sumber modal dan aspek legalitas.

Peneliti ekonomi dari  UPN Veteran Jogja, Ardito Binadi mengatakan kendala pembentukan PPKD ada pada aspek legalitas yakni PP No. 54/2005 yang menyebutkan pemda dilarang memberikan jaminan atas pihak lain.

Advertisement

“Tapi, jika melihat Jamkrida Jatim yang memperoleh izin operasional, berarti di DIY pun bisa,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasubag Jasa dan Pemantauan Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Maman Firmansyah mengatakan hal tersebut seharusnya bukan kendala.

“Jika daerah mengajukan dan kami sebagai regulator memberi izin, itu sudah halal. Artinya, kekhawatiran benturan peraturan di daerah dan pusat, tidak perlu ada,” ujarnya.

Advertisement

Dari sisi pengawasan, Maman mengatakan PPKD ada dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sementara akan dilaksanakan Bapepam-LK.

“Di Indonesia baru ada empat PPKD, Dua di Jakarta, satu di Bali dan Jatim. Selama ini, pengawasan kami lakukan rutin offside maupun onside,” imbuhnya.

Offside lewat laporan tiap tahun. Sedangkan onside, setiap tiga bulan pengawasan langsung ke perusahaan.

Advertisement

Selain itu, pembentukan PPKD juga terkendala keterbatasan modal pemerintah daerah.

Aspek modal berdasar Permenkeu No.222/PMK0.10/2008 jo PMK No.99/PMK0.10/2011 jumlah modal yang disetor minimal Rp25 miliar.

“Modal bisa dipenuhi dari pemprov bekerja sama dengan pemkab dan pemkot atau kerjasama pemprov dengan asosiasi, pemkab dan pemkot,” ujarnya. (HARIAN JOGJA/Intaningrum)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif