News
Kamis, 17 November 2011 - 12:36 WIB

Pembelian bensin mengacu Perpres

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), CEK BENSIN--Petugas mengukur standar densitas premium menggunakan hydrometer di SPBU Lor Beteng, Solo, Rabu (11/8). Hiswana Migas dan SPBU memastikan meskipun warnanya lebih keruh tetapi bensin tidak bermasalah asal densitasnya masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pertamina. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), CEK BENSIN--Petugas mengukur standar densitas premium menggunakan hydrometer di SPBU Lor Beteng, Solo, Rabu (11/8). Hiswana Migas dan SPBU memastikan meskipun warnanya lebih keruh tetapi bensin tidak bermasalah asal densitasnya masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pertamina. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Larangan pembelian bensin berjeriken tidak hanya meresahkan kalangan pedagang bensin eceran.

Advertisement

Kalangan usaha kecil menengah (UKM) dan petani beberapa hari terakhir kesulitan mendapat bahan bakar bensin.

Petani membutuhkan bensin untuk kerap mengoperasikan traktornya. Petani dan UKM tidak bisa membeli bensin di SPBU lantaran takut ditangkap polisi.

Advertisement

Petani membutuhkan bensin untuk kerap mengoperasikan traktornya. Petani dan UKM tidak bisa membeli bensin di SPBU lantaran takut ditangkap polisi.

Hal ini mencuat dalam pertemuan seluruh stakeholder terkait distribusi bahan bakar bensin berjeriken yang diselenggarakan di Kantor Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Solo, Rabu (16/11/2011).

Pada kesempatan tersebut hadir dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) se-Soloraya, kepolisian se-Soloraya, pengusaha dan pengawas SPBU hampir se-Soloraya, pengurus Hiswana Migas, beberapa pelaku UKM termasuk dari pihak Pertamina.

Advertisement

“Mereka takut beli bensin pakai jeriken. Saya sendiri sampai bingung harus seperti apa karena keluhan dari anggota terus mengalir.”

Sementara itu, Petugas SPBU Bejen Karanganyar, Ny Suhanto, juga menceritakan perihal pembelian oleh petani yang langsung membawa traktor ke SPBU. Ia menyebutkan, akhir-akhir ini banyak petani yang datang ke SPBU-nya dengan langsung membawa traktor dan enggan membawa jeriken lantaran takut.

Ada beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut, di antaranya terkait mekanisme pembelian bensin dengan jeriken, volume maksimal, solusi bagi UKM atau pedagang bensin eceran di kawasan perbatasan, hingga soal pengawasan kepada pembeli setelah mendapatkan bensin dari SPBU.

Advertisement

Dalam pertemuan itu juga muncul adanya keluhan beberapa kalangan terkait pembatasan yang dilakukan Disperindag terkait jumlah maksimal pembelian bensin dengan jeriken. Beberapa wilayah membatasi pengecer hanya bisa membeli bensin di SPBU maksimal 20 liter per hari.

Hal ini pun memicu kontroversi karena dalam Perpres No 9/2006 jelas-jelas mengatur pembelian maksimal bensin dengan jeriken oleh UKM adalah 8.000 liter per bulan.

Yang cukup membuat kondisi tegang, seluruh perwakilan Disperindag awalnya enggan memberikan keputusan apakah akan tetap membatasi pembelian atau tetap mengacu Perpres No 9/2006.

Advertisement

Dengan alasan, mereka bukan pengambil keputusan. Hal ini tentu disayangkan karena pada agenda rapat tersebut semua Disperindag hanya mengirimkan staf atau Kabid.

“Tapi, akhirnya saya berdiskusi dengan mereka (Disperindag-red) dan sepakat akan mengacu Perpres. Jadi, pembelian maksimal tetap 8.000 liter per bulan,” kata Ketua Hiswana Migas, Glondong Rumbogo.

Glondong melanjutkan, pertemuan kemarin menarik beberapa kesimpulan, yang pertama pembuatan rekomendasi Disperindag dilakukan kolektif oleh SPBU.

“SPBU diminta mengumpulkan data kolektif UKM dan pengecer langganannya. Surat harus dibawa pelanggan saat beli bensin.” Selanjutnya, Disperindag sepakat volume pembelian mengacu Perpres dan pembelian bisa lintas wilayah khususnya yang ada di perbatasan.

Dari pihak kepolisian dan Pertamina juga tetap mengacu Perpres. “Beli berjeriken tanpa rekomendasi tetap kami proses,” tegas Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi, yang disepakati juga oleh seluruh perwakilan Polres se-Soloraya.

(Hijriyah Al Wakhidah)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif