News
Senin, 6 Desember 2010 - 16:22 WIB

Pembeli BBM subsidi dengan jerigen pake surat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian untuk menghindari adanya penimbunan sehubungan dengan program pembatasan BBM bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebelum memulai rapat dengan Komisi VI di DPR RI, Senin (6/12). “Jerigen nggak boleh, karena nggak jelas, takutnya ditimbun. Boleh pakai jerigen, tapi nggak boleh orang yang sama datang terus-terusan. Harus ada surat dari kepolisian kalau pakai jerigen. takut ada yang menimbun,” paparnya.

Advertisement

Seperti diketahui, per 1 Januari 2011 pemerintah akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia yang salah satu opsinya adalah memberlakukan pada semua kendaraan pelat hitam. Program ini akan diterapkan terlebih dahulu pada wilayah Jawa-Bali.

Adanya peralihan dari BBM bersubsidi ke BBM non subsidi, diakui Karen, bisa menimbulkan kepanikan (rush) di masyarakat sehingga terjadi penimbunan. Pertamina memastikan bahwa stok BBM baik pertamax ataupun premium cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Stok BBM tidak subsidi cukup. Premium dan Pertamax cukup,” ujarnya.

Ia menegaskan jika nantinya ada SPBU yang mengalami kelangkaan BBM maka diwajibkan melapor ke Pertamina. “Jika ada SPBU yang mengalami kelangkaan mohon dilaporkan,” pungkasnya.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif