Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN akan berlangsung pada Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, yang mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13.
Salah satu poin aturan itu mengenai waktu pencairan THR 2022. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Horee, THR dan Gaji Ke-13 bagi Abdi Negara Segera Cair
Baca Juga: Horee, THR dan Gaji Ke-13 bagi Abdi Negara Segera Cair
Seluruh kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022).
Setelah proses administratif berjalan, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya berharap semuanya mulai bisa dilakukan pada H-10, sehingga ASN pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” katanya.
Baca Juga: Lebaran Kali Ini ASN Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja
Sri Mulyani menyebut pemerintah turut memberikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, berkaitan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Pencairannya dijadwalkan pada Juli 2022.
“Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri. Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan,” ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juli”