Pembatasan Lalu Lintas dan Cap and Tax Jadi Andalan Turunkan Emisi GRK
Sebanyak 47% emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta berasal dari sektor transportasi. Hal itu melatarbelakangi perlunya pembatasan lalu lintas kendaraan di Ibu Kota.
SOLOPOS.COM - Suasana kawasan jalan protokol di Jakarta, Jumat (8/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030 melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 47% emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta berasal dari sektor transportasi. Hal itu melatarbelakangi perlunya pembatasan lalu lintas kendaraan di Ibu Kota.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.