News
Rabu, 6 Juli 2022 - 11:30 WIB

Pembatasan Lalu Lintas dan Cap and Tax Jadi Andalan Turunkan Emisi GRK

Sebanyak 47% emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta berasal dari sektor transportasi. Hal itu melatarbelakangi perlunya pembatasan lalu lintas kendaraan di Ibu Kota.

Muh Khodiq Duhri   Newswire     Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Suasana kawasan jalan protokol di Jakarta, Jumat (8/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030 melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 47% emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta berasal dari sektor transportasi. Hal itu melatarbelakangi perlunya pembatasan lalu lintas kendaraan di Ibu Kota.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif