News
Jumat, 20 April 2012 - 16:39 WIB

PEMBATASAN BBM: Wajib Pakai Pertamax, Pengguna Mobil Dinas Harus Siap Nombok

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JAKARTA – Pejabat negara dan pegawai negeri sipil pengguna mobil dinas harus siap merogoh kocek sendiri untuk membeli Pertamax jika pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jadi diterapkan pada tahun ini.
Advertisement

Kiagus Badarudin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menjelaskan selain gaji dan tunjangan, pejabat dan pegawai negeri sipil juga mendapat jatah dana pemeliharaan mobil dinas Rp14,87 juta per unit per tahun. “Itu sudah termasuk (dana untuk pembelian) bahan bakar, servis, pembelian onderdil atau spare parts,” jelasnya, Jumat (20/4/2012).

Menurutnya, anggaran Rp14,87 juta tersebut merupakan jatah maksimal yang bisa digunakan untuk pembelian bahan bakar dan perawatan satu mobil dinas yang digunakan aparat negara sepanjang tahun ini. “Nanti tentu kalau diperintahkan di pom bensin dia (PNS) tidak boleh mengisi Premium,ya dia harus membeli Pertamax. Kalau (Rp14,8 juta) kurang ya yang bawa mobil harus nombok,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali mewacanakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, yang rencananya mulai Mei. Untuk tahap awal, pembatasan akan menyasar pada mobil dinas instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah di wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Kiagus mengatakan kemungkinan baru pada 2013 besaran dana pemeliharaan mobil dinas disesuaikan dengan standar biaya umum. “Selama ini kami bilang kendaraan dinas itu digunakan sebaik mungkin. Kalau di luar batas pagunya itu ya harus bayar sendiri,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif