News
Senin, 28 Mei 2012 - 12:55 WIB

PEMBATASAN BBM: SPBU Data Kebutuhan BBM Kendaraan Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Solo mulai melakukan pendataan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah.

Advertisement

Seperti SPBU Lor Beteng yang sudah menyampaikan rekapan data kebutuhan per bulan BBM bagi mobil dinas (mobdin) pelat merah yang menjadi pelanggannya kepada Pertamina. Pengawas SPBU Lor Beteng, Danang Romie Wijaya, menyampaikan data kebutuhan bulanan BBM mobil pelat merah sudah disampaikan kepada Pertamina, akhir pekan lalu.

“Informasi yang kami terima, data ini sebagai persiapan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Rencananya, per 1 Agustus mobil pelat merah sudah wajib menggunakan BBM nonsubsidi khusus untuk wilayah Jawa Tengah,” kata Danang, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (28/5).

Pelanggan mobil pelat merah yang biasa mengkonsumsi BBM di SPBU Lor Beteng, papar Danang, adalah mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai dari Walikota, Wakil Walikota dan mobil Sekda Kota Solo. Selain itu juga dari sejumlah dinasserta beberapa motor dinas dari kantor kelurahan.

Advertisement

“Sementara, dari BUMN hanya dari Telkom dan BRI. Total kebutuhan BBM yang kami catat mencapai 19.677 liter per bulan. Angka ini hanya berkisar 1% dari total konsumsi BBM di SPBU kami.”

Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng DIY, Heppy Wulansari, menyampaikan pemberlakuan wajib BBM nonsubsidi bagi mobil pelat merah adalah kewenangan pemerintah terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau kami prinsipnya untuk penjualan pertamax sudah sangat siap,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif