News
Jumat, 1 Maret 2013 - 04:45 WIB

Pembantu Rumah Tangga Bakal Dilindungi UU

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh

Ilustrasi buruh

MALANG – Untuk menjamin kesejahteraan pembantu rumah tangga (PRT), dalam waktu dekat ini akan dilindungi oleh Undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu.

Advertisement

“Dalam waktu dekat ini kami akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait PRT ini. Dan, kami minta masukan ke berbagai pihak termasuk pemerintah daerah,” kata Sri Rahayu di Malang, Jatim, Kamis (28/2/2013).

Menurut dia, yang akan diatur dalam RUU PRT itu nanti, di antaranya adalah model penggajian, sistem pekerjaan, syarat usia untuk menjadi PRT dan keterampilan yang dimiliki, sehingga ketika ditemukan ada pengguna maupun penyedia jasa PRT ini mempekerjakan anak-anak, maka keduanya bisa mendapatkan sanksi.

Selain minta masukan ke pemerintah daerah dan para pemangku jabatan lainnya, kata Calon Wali Kota Malang dari PDIP itu mengatakan, pihaknya juga ingin memberikan sosialisasi bahwa PRT tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk bekerja, cukup di Indonesia saja.

Advertisement

Sebab, lanjutnya, yang paling penting adalah asanya kesepakatan pengguna kerja dengan pekerja. “RUU yang nantinya disahkan menjadi UU itu kita buat dengan harapan warga Indonesia ini tidak perlu jauh-jauh bekerja di luar negeri,” tandasnya.

Ia mengakui, salah satu kota yang menjadi tujuan Komisi IX adalah Kota Malang karena termasuk salah satu kota besar di Indonesia. Mungkin saja kunjungan Komisi IX ke Kota Malang bisa mendapatkan sesuatu yang baru yang bisa dimasukkan dalam poin RUU tersebut.

Secara tegas Sri Rahayu juga membantah jika alasan pemilihan Kota Malang karena di kota itu banyak ditemukan kasus pelanggaran terhadap PRT.

Advertisement

“Di Kota Malang justru tidak ada kasus kekerasan atau pelanggaran lain pada PRT, tetapi kita memang mencari masukan dan sosialisasi bahwa PRT tak perlu jauh-jauh bekerja di luar negeri,” katanya, menegaskan.

Sementara Wali Kota Malang Peni Suparto mengaku sangat menghormati dengan langkah yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI. “Kami mengusulkan dalam UU yang akan disusun tersebut, tak hanya membahas tentang perlindungan PRT saja, tapi juga perlindungan terhadap majikan pengguna PRT,” katanya.

Peni mengatakan, Kota Malang bukan penyedia PRT, tetapi pengguna PRT. Jadi, RUU perlindungan PRT yang sedang disusun DPR RI itu diharapkan bisa mengakomodasi dan melindungi semua pihak, tidak hanya PRT-nya tapi juga majikannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif