News
Jumat, 3 Februari 2012 - 05:24 WIB

PEMBANTU DITUDUH CURI PIRING: Persatuan PRT Sesalkan Putusan MA atas Nenek Rasminah

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

sumber foto: Detikcom

Advertisement

JAKARTA — Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Menyesalkan Putusan Majelis Hakim MA terkait penahanan 130 hari terhadap nenek Rasminah yang dituduh mencuri piring. Menurutnya, Putusan Majelis Hakim MA yang tidak berdasarkan perspektif sosial situasi pembantu rumah tangga.

“MA tidak melakukan pendalaman kasus ini pada analisa situasi PRT yang bekerja di wilayah domestik tanpa perlindungan hukum dan pihak yang tersubordinasi serta selalu dipersalahkan,” ucap koordinator Jala PRT, Lita, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (2/2/2012).

Jala PRT, mendukung aksi Rasminah yang akan melakukan penijauan kembali (PK). Ia berharap, agar para para penegak hukum memilik kepekaan terhadap masalah hukum sosial masyarakat.

Advertisement

“Mendukung upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ibu Rasminah untuk putusan hukum yang adil,” tegasnya.

Ia menganggap PRT selalu dijadikan objek kesalahan oleh majikannya jika terjadi kesalahan, seperti kehilangan barang dan sebagainya. Guna mencegah perlakuan seperti itu, Jala PRT mendesak DPR untuk membuat undang-undang perlindungan bagi PRT.

“Mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mencegah tindak kesewenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga,” tutup Lita diakhir siaran pers nya. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif