News
Selasa, 1 Oktober 2019 - 22:15 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Palembang Dibangun Oktober 2019

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gardu listrik. (Pictagram)

 

 

Advertisement

Solopos.com, PALEMBANG – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Palembang, Sumatra Selatan, dikebut. Kabarnya, peletakan batu pertama pembangunan PLTSa di Bumi Sriwijaya dilakukan Oktober 2019.

“Di Palembang akan ada groundbreaking pertama pada Oktober 2019,” terang Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, seperti dilansir Detik.com, Selasa (1/10/2019).

Advertisement

“Di Palembang akan ada groundbreaking pertama pada Oktober 2019,” terang Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, seperti dilansir Detik.com, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: PLTSa Putri Cempo Solo Dibangun Mulai September 2019

Pembangunan PLTSa di Palembang melibatkan investor dari China. Lokasinya berada di TPA Karya Jaya, Palembang. Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana pembangunan PLTSa di Indonesia sedikit terhambat regulasi. Padahal, menurutnya banyak investor asing yang tertarik mengembangkan proyek tersebut.

Advertisement

PLTSa menjadi salah satu solusi yang bisa dipilih pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sampah. Pemerintah menargetkan sekitar 12 PLTSa di Indonesia. Salah satu PLTSa tersebut berada di Kota Solo, Jawa Tengah.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku Pengelola PLTSa Putri Cempo, Solo, telah rampung menghitung perkiraan biaya pengolahan limbah sampah (BPLS).

Biaya tersebut nantinya diterapkan setelah kontruksi tahap kedua PLTSa rampung dibangun. “Nilai BLPS diperkirakan senilai Rp400.000 per ton sampah per hari,” terang Direktur Utama PT SCMPP Elan Syuherlan.

Advertisement

Baca juga: Ini Perkiraan Biaya Pengolahan Limbah Sampah PLTSa Putri Cempo Solo

Biaya tersebut menjadi kompensasi atas jasa pengelolaan sampah di suatu lokasi, namun tidak mencakup biaya pengumpulan, pemungutan, dan pengangkutan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah pusat bisa membantu maksimal Rp500.000 per ton.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Listrik PLTSa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif