Polisi menangkap tersangka di tempat kosnya, Senin (28/6) pukul 15.30 WIB. “Tersangka kami amankan setelah kami membentuk dua tim untuk menyelidiki kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di Mapolwiltabes Surabaya Jalan Taman Sikatan, Rabu (30/6).
Tersangka merupakan mahasiswa semester VI Fakultas Hukum itu nekat melakukan pembakaran di Lounge Terrace 16 RedboXX. Pemuda asal Sumba Barat, NTT awalnya membakar sofa yang berada di lounge. “Tersangka melakukannya menggunakan korek api. Setelah membakar, tersangka pergi,” tambahnya.
Perlu diketahui akibat ulah tersangka, 11 nyawa melayang karena terjebak di dalam gedung yang berada di komplek Pakuwon Trade center (PTC) yang dilalap si jago merah. Sementara puluhan orang lainnya menderita luka-luka akibat terinjak-injak atau nekat melompat dari lantai atas.
dtc/ tiw